Tegas! Anies Baswedan Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Mengikuti Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022, Begini Katanya

Senin 27 Des 2021, 17:53 WIB
Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta, tegas akan beri sanksi bagi pengusaha yang tak ikuti kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. (Foto/instagram:Aniesbaswedan)

Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta, tegas akan beri sanksi bagi pengusaha yang tak ikuti kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. (Foto/instagram:Aniesbaswedan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam pihak pengusaha yang tidak mematuhi aturan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, akan disanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ancaman tersebut dilontarkan Anies melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tentang UMP tahun 2022.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," ujar Anies melalui SK tersebut yang tertulis dalam Diktum Keenam.

Dalam SK tersebut menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.641.854 naik sebesar 5,1 persen dari tahun sebelumnya.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," bunyi Diktum Kesatu dalam SK yang diteken Anies tanggal 16 Desember 2021.

Anies juga melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp4.641.854.

Anies menekankan, pada saat SK ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur nomor 1395 yang sebelumnya telah mengatur kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,85 persen tidak berlaku.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tutup Anies dalam SK tersebut. (yono)

Berita Terkait
News Update