Anies Baswedan Terbitkan SK Kenaikan UMP DKI Tahun 2022 Sebesar 5,1 Persen: Keputusan Ini Berlaku 1 Januari 2022

Senin 27 Des 2021, 17:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667.

Hal tersebut bebarengan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tentang UMP tahun 2022.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," bunyi Diktum Kesatu dalam SK yang diteken Anies tanggal 16 Desember 2021 tersebut.

Melalui SK tersebut, Anies mengancam pengusaha yang tidak mematuhi aturan kenaikan UMP akan disanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," bunyi Diktum KEEMPAT.

Anies menekankan, pada saat SK ini mulai berlaku, makan Keputusan Gubernur nomor 1395 yang sebelumnya telah mengatur kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,85 persen tidak berlaku.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tutup Anies dalam SK tersebut. (yono)

Berita Terkait

News Update