SAH, Pengadilan Agama Jakpus Tolak Permohonan Doddy Sudrajat sebagai Wali Gala dan Ahli Waris Peninggalan Vanessa Angel

Senin 27 Des 2021, 17:18 WIB
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat (kanan) dan ayah Bibi Ardiansyah (kiri). (foto: Cr01)

Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat (kanan) dan ayah Bibi Ardiansyah (kiri). (foto: Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Permohonan Doddy Sudrajat atas perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah dan penetapan ahli waris putrinya, Vanessa Angel ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Majelis hakim telah memutuskan secara E-litigasi terhitung sejak hari ini, Senin (27/12/2021).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat mengatakan, siding tidak dihadiri oleh para pihak terkait.

“Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania, tadi sudah disidangkan secara e-ligitasi, jadi para pihak tidak hadir.”

Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohonan Doddy Sudrajat lantaran permohonan yang sama saat ini tengah diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat yang diajukan oleh Haji Faisal.

Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris kedua-duanya tidak dapat diterima karena perwalian anak itu sedang dipreses di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan perkara itu sudah masuk lebih dulu di Jakarta Barat,” Kata Jajat.

Perkara penetapan hak perwalian Gala serta ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat tidak dapat diterima oleh PA Jakarta Pusat.

Seperti diketahui Doddy Sudrajat sempat mengajukan hak perwalian Gala Sky kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.  Tak hanya hak perwalian, Doddy juga mengajukan permohonan sebagai ahli waris dari Vanessa Angel.

Sama halnya dengan ayah Bibi Andriansyah, Haji Faisal juga melayangkan gugatan ahli waris dan perwalian anak terhadap Gala Sky Andriansyah. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dan masih berjalan hingga saat ini.

Atas dasar itu Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohonan ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat yang juga mengajukan perwalian Gala Sky Andriansyah dan hak ahli waris peninggalan Vanessa Angel.

“Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius, dan di sini perkaranya volunter. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," ujar Jajat.

Doddy juga mengajukan diri sebagai ahli waris Vanessa Angel dengan alasan demi Gala. Sementara, Doddy belum mengantongi keputusan legal untuk menjadi wali dari Gala Sky. Lantaran hal ini, PA Jakarta Pusat menolak permohonan Doddy.

“Dalam perkara penetapan ahli waris, yang mengajukan adalah ahli waris bernama Doddy yaitu ayah dari almarhum, juga sekaligus dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya. Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya karena perkaranya masih diproses di Jakarta Barat,” ungkap Jajat. (Winanto)

Berita Terkait

News Update