JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat balasan dari Kemnaker dan Kemendagri terkait kenaikan UMP 2022.
Andri menyebut surat balasan itu berisi permintaan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nurut dengan ketetapan kenaikan UMP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yaitu sebesar 0,85 persen.
"Jadi gini jawaban surat pak Gub (Anies) itu dia mendapatkan jawaban dari Menteri Naker tanggal 18 Desember 2021 ya diperkuat dengan jawaban dari Mendagri tanggal 21 Desember 2021. Jawabannya terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ungkap Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Meski begitu, Anies tetap kekeuh pada pendiriannya dengan tetap mengubah kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021.
Andri, menegaskan bila perubahan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen tidak diputuskan secara sepihak.
Andri menjelaskan, sebelum menetapkan perubahan kenaikan UMP, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pihak pengusaha, dan Serikat Pekerja.
"Tidak ada sepihak. penetapan ini didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yg dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat, dan pengusaha," ujar Andri.
Andri mengakui, pada saat perundingan, memang tidak ada kesepakatan antar unsur terkait kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengubah kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 berdasarkan sejumlah kajian.
Adapun kajian tersebut meliputi Bank Indonesia (BI) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
"Pak Gub sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di depan pengupahan antara Pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan," tegasnya. (yono)