ADVERTISEMENT

Sidang Munarman Kembali Digelar di PN Jaktim Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Terdakwa

Rabu, 22 Desember 2021 10:04 WIB

Share
Mobil tahanan yang mengangkut Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (foto: poskota/cr02)
Mobil tahanan yang mengangkut Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (foto: poskota/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan, lalu disebarkan ke berbagai media massa," tutur Munarman.

Terlebih lagi, hanya untuk membantah atau mengklarifikasi dan mengajukan bukti-bukti sanggahan atas tuduhan sebagai tersangka, tidaklah diberikan oleh aparat yang mengurus perkara hukum ini.

Padahal, kata Munarman, penetapan tersangka cacat hukum dan tak sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, dan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana, pada pokoknya aturan tersebut terkait penetapan kasus pidana harus dilaksanakan secara adil dengan mendengarkan keterangan dan bukti dari seluruh pihak dan terutama calon tersangka. Sementara dia merasa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ungkap Munarman.

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). (Cr02)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT