JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Adapun Anies mengubah kenaikan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022. Sebelumnya Anies menaikkan UMP di DKI Jakarta sebesar Rp37.700 atau sekitar 1 persen.
Lalu setelah mendapat desakan dari buruh yang beberapa kali menggeruduk Balaikota akhirnya Anies mengubah kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667.
Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman menegaskan pihaknya akan melakukan segala macam cara agar perubahan kenaikan UMP di Ibukota dibatalkan. Diantaranya melakukan pendekatan dengan serikat buruh ataupun pekerja dan dengan Pemprov DKI.
"Lalu kalau ini tidak bisa dilakukan tentunya masih ada upaya hukum termasuk di dalamnya adalah melakukan gugatan ke PTUN," tegas Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Nurzaman pun mempertanyakan dasar dari kebijakan Anies yang merevisi aturan kenaikan UMP tahun 2022.
"Kalau memang bener pak Anies mau tetap merevisi, pertimbangan regulasinya ada, pertimbangan hukumnya apa? Kan semua kebijakan itu harus ada pertimbangan hukum," tanya dia.
Nurzaman berharap Anies dapat mengurungkan perubahan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 karena itu memberatkan pihak pengusaha.
Pasalnya, meski saat ini Pemprov DKI telah melonggarkan PPKM di Level 1, namun belum 100 persen memilihkan pendapatan pengusaha yang hampir dua tahun ini mandek karena pandemi Covid-19.
"Kalau memang sudah dibuat Pergub (Peraturan Gubernur) ini bisa ditarik kembali bisa dibatalkan kembali dan kembali ke Pergub yang lama itu harapan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Gubernur Anies dikutip dari siaran pers PPID.
Menurutnya, keputusan menaikkan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, dari UMP tahun 2021, mempertimbangkan sentimen positif yang didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait. Selain itu, diharapkan dapat menaikan perputaran roda perekonomian di DKI Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies. (yono)