LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Lebak pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), kebijakan itu dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat diakhir tahun 2021 itu.
Kebijakan yang akan diterapkan dibeberapa titik perbatasan Kabupaten Lebak seperti di Terminal Mandala, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak itu pun sudah disimulasikan oleh jajaran Satlantas Polres Lebak pada Sabtu (18/12/2021) kemarin.
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa mengatakan, uji coba alias simulasi itu dilakukan guna mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Ganjil Genap yang akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu.
"Uji coba itu penting dilakukan guna mensosialisasikan aturan ganjil genap ini yang akan diterapkan selama 10 hari itu," kata AKP Kresna, Minggu (19/12/2021).
Ia mengatakan, dalam penerapannya ganjil genap itu akan mewajibkan setiap pengendara jarak jauh baik roda dua atau empat khususnya yang dari luar kota untuk menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 dan juga swab antigwn minimal 1x24 jam.
"Jadi untuk persyaratan perjalanan sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 67. Setiap pelaku perjalanan wajib untuk dilakukan vaksin dua kali serta Swab Antigen 1X24Jam. Jika tidak, maka siap siap untuk kita swab ditempat atau di putar balik," katanya.
Selain itu, pihaknya akan memutarbalikan kendaraan yang plat nomor kendaraan mereka tak sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Menangapai aturan tersebut, pengendara roda dua Dedi Wisma mengaku sangat mengapresiasi kebijakan ganjil genap itu, dirinya berharap ketentuan yang betujuan membatasi mobilitas masyarakat saat Nataru itu dapat mencegah gelombang ke 3 penularan covid-19 di Kabupaten Lebak.
"Adanya aturan ini sangat positif karena menjadi salah satu upaya mencegah mobilitas atau kegiatan masyarakat yang tentu diinginkan oleh pemerintah karena mencegah penyebaran cirus covid 19," katanya saat berada di Terminal Mandala. (kontributor banten/yusuf permana)