BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Belasan senjata tajam berhasil diamankan polisi dari tangan pelajar yang akan melakukan aksi tawuran di wilayah Bekasi Timur Kota Bekasi.
Polisi pun berhasil menangkap pelajar di Jalan Raya Setu Cileungsi, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang sedang persiapan melakukan aksi tawuran.
Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus penangkapan tersebut telah ditetapkan TS sebagai tersangka karena diduga ia berperan utama sebagai pelajar yang menguasai senjata," katanya, Minggu (19/12/2021).
Polisi berhasil mendapatkan barang bukti senjata tajam sebanyak 16 bilah celurit, 1 bilah golok dan 2 buah stik golf dari tangan TS.
Iptu Kukuh menambahkan, TS saat ini berusia 18 tahun lebih 8 bulan dan masih berstatus aktif sebagai pelajar.
"Jadi tersangkan TS tidak masuk dalam kategori di bawah umur, dikarenakan usia tersangka berumur 18 Tahun lebih 8 bulan," ungkapnya kepada Poskota.co.id.
Akibat perbuatannya, tersangka TS dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (kontributor bekasi/tuahta simanjuntak)