JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Maraknya organisasi masyarakat (ormas( yang kuasai lahan parkir seperti di minimarket, beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian banyak pihak.
Terlebih, dari pihak manajemen minimarket pun tak membenarkan adanya pembayaran parkir bagi pengunjung.
Kasus Mentari Dwi yang dicaci maki hingga nyaris dipukul oleh seorang juru parkir (jukir) lantaran perkara pembayaran uang parkir di salah satu minimarket yang berlokasi di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pun, seakan menjadi persoalan yang pelik apabila ditinjau ulang dari pernyataan manajemen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan dalam merespons hal tersebut, mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila memang merasa terganggu dengan adanya pungutan uang parkir di minimarket.
Sebab, menurut dia, pungutan yang dilakukan oleh jukir di minimarket terlebih hasilnya akan disetorkan kepada Ormas merupakan sebuah tindak kejahatan, yakni pemerasan.
"Apabila ada masyarakat yang diresahkan terkait dengan pungutan uang parkir yang dilakukan oleh pihak Ormas. Saya imbau untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021).
Lanjut dia, terkait restribusi parkir, sebetulnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Dan tidak dibenarkan ada pihak lain yang juga turut berwenang dalam persoalan restribusi perparkiran.
"Tentunya dalam rangka restribusi parkir ini adalah kewenangan Pemda. Tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang. Terkecuali untuk urusan parkir di mall, itu merupakan kewenangan dari pengelola mall yang tentunya taat membayar pajak kepada Pemda," imbuhnya.
Jelas Zulpan, apabila ada pihak lain, misalnya Ormas tertentu yang tanpa kewenangan mengelola restribusi perparkiran dan meminta paksa uang parkir kepada pengunjung. Itu sudah termasuk tindak kejahatan kategori pemerasan.
"Jadi, tidak ada ini, tidak dibenarkan apabila ada Ormas tertentu yang ikut mengelola parkir. Apalagi jika mereka (Ormas) meminta bayaran terhadap urusan perparkiran. Itu sudah termasuk tindakan kriminal kategori pemerasan!," jelas dia.
"Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor kepada kami. Kalau ada Ormas tertentu yg menarik uang parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," pungkasnya. (cr10)