JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jelang hari Natal, pemerintah meminta gereja membentuk Satuan Petugas (Satgas) Covid-19.
Hal ini menjadi sayarat untuk beribadah secara fisik dan sebagai langkah pengendalian Covid-19 saat Natal.
"Menjelang Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," jelas Wiku, Kamis (16/12/2021).
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, bahwa pembentukan Satgas Covid-19 di gereja ini dapat terdiri dari internal gereja.
Mulai dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal secara fisik. Tentunya dengan kuota jemaat dalam satu gereja maksimal 50 persen kapsitas.
Wiku menambahkan, setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana, untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.
Tentunya, Satgas Covid-19 hadir di setiap gereja untuk memastikan jemaat yang beribadah dapat mereapkan protokol kesehatan dengan semestinya.
Sementara itu, sebelumnnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, memberi instruksi kepada pemerintah daerah agar menyiapkan langkah antisipasi dan meningkatkan kewaspadaan pasca temuan pertama varian Omicron di Indonesia.
Ia mengutarakan hal ini saat melakukan kunjungan kerja ke daerah bencana Gunung Semeru, di Jawa Timur.
Ma’ruf melakukan peninjauan dan koordinasi mengenai penanganan pasca bencana di posko pengungsi korban letusan Gunung Semeru, di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro.
Ia meminta kepada seluruh jajaran pemda untuk segera melakukan langkah antisipatif terkait pencegahan virus omicron. (Ibriza Fasti Ifhami)