LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mencatat terdapat 18 kasus perkara pelecehan seksual atau asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2021 ini.
Kasus itu terbilang menurun dibandingkan pada tahun 2020 kemarin yang mencapai 2020. Namun, jumlah kasus asusila itu turut membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari merasa miris. Terlebih, para korban merupakan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah.
“Saya cukup miris dan prihatin dengan angka perkara asusila terhadap anak (pencabulan). Perkara pencabulan terhadap anak sedang mengarah ke tinggi,"kata Kajari, Kamis (16/12/2021).
Menurut Hapsari, kasus tindak pidana asusila terhadap anak tahun ini, masuk ke dalam tiga besar perkara pidana umum setelah pencurian dan diatas perkara narkoba.
Karena itu, untuk menekan tindak asusila terhadap anak perlu penangan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, korp adhyaksa dan keluarga.
"Kita memiliki program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk mencegah dan menanggani kasus kekerasan atau pelecegah terhadap anak. Namun, itu saja tidak cukup, butuh kontribusi dari seluruh pihak khususnya orang tua yang perlu mengawasi secara ekstra perkembangan anak," katanya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lebak Tri Yulianto menambahkan, kasus asusila terhadap anak itu telah menjadi perkara yang sangat menonjol dibandingkan pencurian dan narkoba.
"Ya, tindak pidana pencabulan UU perlindungan anak cukup mendominasi berada di urutan kedua setelah pencurian," katanya.(kontributor Banten/yusuf permana)