Tak Disangka, Perumahan Mewah di Tangerang Ini Menjadi Tempat Sepasang Suami Istri Menjalankan Bisnis TKI Ilegal
Rabu, 15 Desember 2021 19:55 WIB
Share
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus. (veronica)

Perumahan Mewah Jadi Lokasi Bisnis TKI Ilegal di Tangerang

Tak Disangka, Perumahan Mewah Ini Menjadi Tempat Sepasang Suami Istri Menjalankan Bisnis TKI Ilegal di Tangerang

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Perumahan mewah yang berlokasi di Jalan Suvarna Sutera Boulevard Suvarna Sutera, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terlihat tenang dan nyaman.

Namun, tak disangka, kawasan perumahan mewah di Tangerang ini menjadi tempat sepasang suami istri menjalankan bisnis TKI ilegal selama satu tahun belakang ini.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Tangerang berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial AM dan UA yang menjalankan bisnis TKI ilegal. Keduanya ditangkap anggota Polresta Tangerang di Perumahan Lavon Cluster Allura 11 No 33 pada Rabu (17/11) malam.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 6 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang ditampung disana sebelum dikirim ke negara wilayah Timur Tengah.

 

Saat disambangi, gerbang perumahan mewah tersebut dijaga oleh beberapa security. Yang dapat masuk hanya penghuni Cluster Allura saja.

Saat ditanya mengenai penggerebekan yang dilakukan di Cluster Allura 11 No 33, salah seorang petugas keamanan mengaku tidak mengetahuinya.

"Wah tidak tahu. Tidak ada informasi dari pimpinan juga," kata R saat ditemui di depan Pos Penjagaan, Rabu (15/12).

Halaman
1 2