JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melarang keras masyarakat untuk menggelar pawai saat libur Nataru.
Hal tersebut tertuang dalam aturan aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021).
Kebijakan tersebut berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.
"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," tutur Menko Airlangga, dikutip dari PMJ NEWS, pada Selasa (14/12/2021).
Sebelumnya, pemerintah secara resmi membatalkan adanya aturan PPKM Level 3 khusus untuk Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh daerah di Indonesia.
Setelah pembatalan itu diumumkan, terbitlah revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran yang menyangkut Nataru.
Melansir dari laman PMJ News, berikut 5 aturan baru yang akan diterapkan selama periode Nataru
1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni pelaku perjalanan wajib vaksinasi lengkap (dua dosis) plus membawa hasil antigen negatif yang maksimal dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus orang dewasa: belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tetap tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Khusus anak-anak: Boleh melakukan perjalanan dengan syarat wajib tes PCR yang maksimal dilakukan 3×24 jam. untuk perjalanan udara. Selain itu, tes wajib antigen dilakukan 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib membawa hasil tes PCR negatif maksimal dilakukan 2×24 jam sebelum keberangkatan plus wajib karantina selama 10 hari di Indonesia.
3. Masyarakat dilarang untuk melakukan berbagai jenis perayaan Tahun Baru dibeberapa tempat seperti Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata atau tempat keramaian umum lainnya.
4. Pemerintah hanya mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata untuk buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, pengunjung juga harus sudah masuk ke dalam kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
5. Khusus untuk acara sosial budaya, pemerintah hanya mengizinkan maksimal ada 50 orang yang hadir. Selain itu juga harus masuk dengan melakukan scan di aplikasi PeduliLindungi. (Cr09)