Rugikan Nasabah Rp300 Miliar, Ini Modus yang Dijalankan Pihak Marketing Perusahaan Trading Forex yang Dilaporkan ke Polda Metro

Sabtu 11 Des 2021, 16:28 WIB
Terungkap modus perusahaan trading forex yang rugikan para nasabahnya hingga Rp300 miliar. (Foto/Ist)

Terungkap modus perusahaan trading forex yang rugikan para nasabahnya hingga Rp300 miliar. (Foto/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Master Trust Lawfirm secara resmi melaporkan ketiga direksi perusahaan investasi robot trading forex ke Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2021 kemarin, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut diduga atas kasus penipuan dan penggelapan oleh para investor PT Sentra Megah Indotek, yang merupakaan perusahaan trading forex tersebut.

Master Trust Lawfirm mewakili setidaknya hingga 100 nasabah asal Indonesia dan luar negeri yang mengalami kerugian besar.

Tak tanggung-tanggung, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan para direksi hingga merugikan para nasabahnya, yakni hingga Rp300 miliar.

"Hari ini tanggal 10 Desember 2021, kami dari Master Trust Lawfirm mewakili puluhan nasabah melaporkan tiga direksi PT. Sentra Megah Indotek ke Polda Metro Jaya," ujar advokat Natalia Rusli dan timnya dari Master Trust Law Firm, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).

Ketiganya dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, TIPIBANK, TPPU, UU ITE, UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi dengan nomor Laporan: LP/B/6189/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami laporkan ketiganya dengan pasal berlapis," ujar advokat Farlin Marta.

Advokat Agung Pratama, SH yang ikut mendampingi di Polda Metro Jaya menyebutkan kronologisnya berawal sekitar Mei 2021.

Ada puluhan nasabah melapor dan meminta kuasa kepada Master Trust Law Firm untuk melaporkan PT Sentra Megah Indotex.

Para nasabah diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal.

"Namun hasilnya nihil, bahkan 1 rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan katanya Direksi tersebut margin call, tapi sampai saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut," jelas Agung.

Sementara modus yang dilakukan, terungkap bahwa para marketing dari perusahaan tersebut menawarkan titipan trading forex kepada para investor. 

Titipan trading forez ini disebut melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi robot trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan/atau EA50 milik PT. Sentra Megah Indotek. Adapun titipan trading Forex di akun PAMM Vantage FX.

"Makanya kita mengambil langkah tegas legal action melaporkan PT Sentra Megah Indotex ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Agung menyebut langkah hukum ditempuh karena kerugian yang diderita dari ribuan nasabah mencapai Rp300 miliar.

"Total kerugian 21 juta US dollar dari kurang lebih 6.000 orang. Kita sendiri mewakili 100 lebih dari nasabah PT Sentra Megah Indotex," ujarnya.

Agung memastikan hingga kasus tersebut dilaporkan tidak ada satu pun nasabah yang bisa menarik dananya.

"Para nasabah tersebut sudah mencoba jalur baik-baik tetapi tidak ditanggapi sehingga mereka memberi kuasa kepada kami. Bahkan Master Trust Law Firm juga sudah memberikan somasi pertama dan kedua namun tidak ada tanggapan hingga detik ini," jelasnya.

Agung mengatakan para nasabah menginvestasikan dananya karena tertarik bahwa investasinya memakai sistem trading robot.

Trading robot adalah sistem yang dikerjakan otomatis dengan mesin yang sudah terprogram.

"Diduga dikerjakan secara manual," ujar Farlin Marta, SH.

Para nasabah berharap uangnya bisa dikembalikan secepatnya dan mengganti seluruh kerugian baik materil maupun inmateril.

"Karena banyak uang nasabah yang diinvestaikan, agar mendapatkan bunga," ujar Agung.

Dari 100 nasbah yang menguasakan kasusnya ke Master Trust Law Firm, diakui Agung adalah nasabah dari seluruh Indonesia dan luar negeri. (*/yh)

Berita Terkait
News Update