Tragis! Dituduh Mencuri Miras, Abdurohim Tewas Dikeroyok 3 Temannya

Sabtu 11 Des 2021, 15:36 WIB
Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno didampingi Kasatreskrim AKP Fajar Maulidi dan Kasihumas AKP Humaedi saat menggelar ekspose kasus pengeroyokan. (ist)

Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno didampingi Kasatreskrim AKP Fajar Maulidi dan Kasihumas AKP Humaedi saat menggelar ekspose kasus pengeroyokan. (ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO. ID - Dituduh mencuri minuman keras (miras), M Abdurohim (24) warga Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, tewas ditangan temannya.

Korban dikeroyok temannya yang berinisial DP (30), DD (19), dan RD (21) yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

Para pelaku tega mengeroyok korban usai pesta miras di daerah Kecamatan Carita pada Rabu (8/12) dini hari kemarin.

Ketiganya berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang beberapa saat setelah kejadian.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing beberapa saat setelah kejadian tanpa melakukan perlawanan," ungkap Wakapolres Pandeglang Kompol Rahmat Sampurno saat menggelar ekspose di Mapolres Pandeglang, Sabtu (11/12/2021).

Wakapolres menjelaskan Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan hingga merenggut nyawa korbannya ini terjadi di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 03.30 dini hari.

Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno mengatakan, motif ketiga pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal dengan MA, karena diduga telah mencuri miras jenis ciu sebanyak 3 botol.

"Kesal karena korban mencuri miras, lalu pelaku mengeroyok dan menganiaya korban, hingga korban mengalami luka dan meninggal dunia saat dirujuk ke puskesmas setempat," jelas Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Fajar Maulidi dan Kasihumas AKP Humaedi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Wakapolres, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksanaan dan langsung dilakukan penahanan di Mapolres Pandeglang.

"Pelaku terkena Pasal 338 junto 170, junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain," terangnya.

Sementara Kasatreskrim AKP Fajar Maulidi menambahkan, ketiga tersangka melakukan pembunuhan dan pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban dengan tangan, lalu membenturkan kepala korban ke dinding. Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal di puskesmas," tuturnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update