JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, fenomena kasus oli palsu ini selalu terjadi dalam tiap tahunnya.
"Ada saja pelaku usaha yang mencoba untuk berbuat curang dan merugikan konsumen serta dapat merusak mesin atau kendaraaan konsumen.," katanya saat dihubungi, Sabtu (11/12/2021) malam.
Karenanya, polisi harus menindak tegas, melakukan kontrol rutin di tiap wilayah hukumnya
"Selain itu perlu edukasi pada warga konsumen.untuk memastikan label SNI produk oli. SNI jadi filter sekaligus instrumen untuk mengontrol produk dan peredarannya guna memberikan perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan sehat " tegasnya.
Karenanya lanjut dosen Fak. Hukum Universitas Tri Sakti ini mendorong pemerintah polisi dan instansi terkait harus melakukan kontrol ke tempat usaha maupun yang diduga melakukan usaha gelap jual.
"Oli dengan menginspeksi dan mengawasi pemberlakuan SNI wajib untuk pelumas," tegasnya.
Penyidik akan menerapkan pada tersangka dengan ketentuan hukum pidana dalam UU perlindungan konsumen.
"Terkait larangan pelaku usaha yang menjual barang yang tidak sesuai dengan komposisi atau faktanya. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah," tegasnya.
Ia memgatakan, termasuk perbuatan pelaku dapat pula diterapkan ketentuan pidana dalam undang- undang tentang perdagangan.
"Terkait pelaku usaha pelaku usaha tidak boleh memperdagangkan barang yang tidak berstandar nasional. Ancaman penjara 5 tahun dan denda 5 miliar rupiah," tutupnya. (rizal)