Raup Untung Rp10 Miliar, Pasutri Pemalsu Kasur Merek Inoac Selama 5 Tahun di Tangerang Diamankan Kepolisian

Rabu 29 Des 2021, 10:54 WIB
Raup untung Rp10 miliar, pasutri memalsukan kasur merek Inoac selama 5 tahun. (Foto/veronica)

Raup untung Rp10 miliar, pasutri memalsukan kasur merek Inoac selama 5 tahun. (Foto/veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang di tangkap pihak kepolisian.

Penangkapan ini lantaran pasangan tersebut diketahui melakukan pemalsuan merek kasur Inoac dan ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu.

Dalam aksinya pelaku berhasil raup untung Rp10 miliar, pasutri pemalsu kasur merek Inoac selama 5 tahun.

"Aksinya ini sejak tahun 2016. Mereka masing-masing menjalankan bisnisnya. Si suami di toko dan istrinya di gudang yang dijadian tempat penyimpanan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (29/12).

Dalam satu bulan, pasangan yang sebentar lagi akan dikaruniai anak ini mampu meraup untung ratusan juta dari hasil penjualan kasur, baik dari toko milik sang suami maupun dari gudang.

"Kalau di toko harga jualannya lebih tinggi, sedangkan kalau dari gudang harganya lebih murah sekitar Rp 200-300 ribu," ungkapnya.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Orang Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemuka indikasi adanya tersangka lain dalam kasus pemalsuan kasur busa merek Inoac ini.

"Tidak ada tersangka lain. Kasus ini murni dilakukan oleh pasangan ini saja," ungkapnya. (veronica prasetio)


 

Berita Terkait

News Update