ADVERTISEMENT

Emak-emak Geruduk Terduga Penjual Obat Terlarang di Sukawangi, Kepolisian Angkat Bicara

Rabu, 29 Desember 2021 10:28 WIB

Share
Viral di aplikasi pesan WhatsApp puluhan emak-emak geruduk terduga penjual obat terlarang di Sukawangi. (Foto/tangkapanlayarvideo)
Viral di aplikasi pesan WhatsApp puluhan emak-emak geruduk terduga penjual obat terlarang di Sukawangi. (Foto/tangkapanlayarvideo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Viral di aplikasi pesan WhatsApp, puluhan emak-emak geruduk terduga penjual obat terlarang di Sukawangi, pada Minggu (26/12/2021) malam lalu.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Tambelang, AKP Miken Febrianti merespon kegaduhan yang terjadi di Wilayah kampung Karanggetak, Kecamatan Sukawangi tersebut.

Menurutnya, puluhan emak-emak tersebut memang datang langsung ke tempat dimana gerdapat tiga orang pemuda itu berada di toko kosmetik kampung karang getak, Sukawangi.

"Jadi ibu ini datang dengan menggerebek secara langsung, dan saat itu pemilik toko dan kontrakan tidak ada, jadi dia datang itu masuk, dari mereka (emak emak) juga tidak ada laporan resmi," ujar Kapolsek Tambelang, AKP Miken Febrianti, Selasa (28/12/2021).

AKP Miken menambahkan, penemuan obat terlarang tersebut bukan merupakan milik tiga orang yang berada di toko kosmetik itu.

Obat itu ada di laci bukan obat terlarang dan itu bukan milik tiga orang tersebut.

Ketiga orang tersebut bukan lah orang yang tinggal disitu. Satu orang asal Aceh tengah menumpang dan dua orang lainnya hanyalah tamu.

Selain itu, tiga orang pemuda yang digerebek oleh emak emak tersebut baru tinggal di kontrakan yang sekaligus toko penjual alat kosmetik selama tiga hari.

"Mereka itu baru ada tiga hari tinggal disana (kampung Karang Getak Sukawangi)," beber AKP Miken

Ia juga masih berusaha melakukan kontak komunikasi dengan orang yang mengontrak yang juga merupakan salah satu teman dari tiga orang yang disangkakan warga menjual obat terlarang tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT