ADVERTISEMENT

Menteri Nadiem Siap Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Data Internet pada Desember, untuk Dukung Proses PTM dan PJJ

Jumat, 10 Desember 2021 01:38 WIB

Share
Mendikbudristek Nadiem Makarim.(Ist)
Mendikbudristek Nadiem Makarim.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menteri Nadiem siap menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021, untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara PTM dan PJJ.

 

Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim menyatakan siap untuk  menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021, untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ

Menteri Nadiem Siap Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Data Internet pada Desember 2021, untuk Dukung Proses PTM dan PJJ.

Menteri Nadiem siap menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021, untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka dan PJJ.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan siap untuk  menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021, untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap pembelajaran muka (PTM) terbatas dan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 

"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Kamis  (9/12/2021). 

Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima, tambah Menteri Nadiem. 

Nadiem menjelaskan,  penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 (tiga) gigabit/bulan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT