ADVERTISEMENT
Kamis, 11 November 2021 16:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA. CO. ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan tanggapannya mengenai (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Peraturan Menteri tersebut menuai kontroversi mengenai frasa “Persetujuan Korban” pada pasal 5 ayat (2), isi yang paling disoroti adalah bagian huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m.
Dalam acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu, (10/11/2021), Najwa Shihab bertanya kepada Nadiem Makarim mengenai (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Najwa bertanya mengenai kalimat ‘Persetujuan’ menuai multitafsir bagi publik dan memberikan kesan melegalitaskan perzinahan.
Menanggapi pertanyaan tersebut Nadiem memberikan penjelasan bahwa isu kekerasan seksual merupakan sesuatu yang harus dipikirkan secara logika.
Pemerintah sudah menyadari bahwa hal ini adalah gawat darurat situasi nya, hal tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah mengeluarkan Permen kekerasan seksual.
“Dimana-mana sudah terjadi, kita perlu peraturan, sehingga peraturan ini esensinya kita belum sempat membahas apa isi di dalamnya,” ujar Nadiem Makarim di dalam acara Mata Najwa Trans 7.
Nadiem menjelaskan didalam Peraturan Menteri terdapat tiga esensi;
1. Pertama ada satu unit satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan, monitoring rekomendasi sanksi.
2. Kedua adalah penjabaran untuk pertama kalinya di Indonesia terdapat definisi sangat spesifik 20 perilaku yang dimasukan kedalam kekerasan seksual, bukan hanya fisik tapi juga verbal bahkan secara digital ini adalah inovasi terbesarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT