ADVERTISEMENT

Menyoal Permendikbud Nadiem, Mantan Menhan Sebut Milenial Tak Mengerti Agama hingga Rusak Moral!

Kamis, 11 November 2021 15:22 WIB

Share
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu menyoroti polemik Permendikbud. (foto: tangkapan layar YouTube PKS)
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu menyoroti polemik Permendikbud. (foto: tangkapan layar YouTube PKS)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizah Ryacudu menyoroti ramainya polemik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 silam.

Namun kebijakan tersebut menuai banyak pro kontra dari berbagai kalangan, termasuk DPR. Menurut legislatif, Permendikbud
Ristek menyebutnya multitafsir.

Pasalnya, dalam peraturan itu terdapat frasa "tanpa persetujuan korban" yang dianggap mengandung makna harus ada persetujuan seksual atau Sexual Consent.

Salah satu yang turut tidak menyetujui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu.

Ia menyatakan kekecewaannya terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

"Saya agak kecewa pada Mendikbud," kata Ryamizard dalam sebuah dialog bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara virtual, Rabu (10/11/2021).

Dia lantas menyinggung terkait perlunya penanaman wawasan kebangsaan di lingkungan pendidikan. Ryamizard menyebut, penanaman nilai moral dan wawasan kebangsaan sangat penting diterapkan di lingkungan.

"Kalau mau menjadikan anak itu hebat, artinya dia bermoral, berkebangsaan, itu mulai dari kelas 1 SD itu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ryamizard, ia mengingatkan soal pentingnya pendidikan yang mendalam terkait ajaran agama bagi anak-anak bangsa.

Menurutnya, moral yang dibentuk oleh kalangan kaum milenial akan 'rusak' jika tidak diikuti dengan pendidikan nilai moral, wawasan kebangsaan, dan ajaran agama.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT