ADVERTISEMENT

Perpres 82/2019 Ditolak Publik, Nadiem Pertimbangkan Revisi Permendikbud 45/2019

Senin, 3 Februari 2020 12:20 WIB

Share
Perpres 82/2019 Ditolak Publik, Nadiem Pertimbangkan Revisi Permendikbud 45/2019

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Mendikbud Nadiem Makarim sepertinya akan mengambil jalan tengah dalam penyelesaian penolakan publik terhadap Perpres No. 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Dia mempertimbangkan akan merevisi Permendikbud No. 45 Tahun 2019.  Ini dikatakan Janis Hendratet dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi. 

Katanya, pada pertemuan dengan para penggiat Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), Nadiem menyebut memakan waktu cukup lama dan berbelit-belit jika merevisi Perpres No. 82/2019.

"Beliau bilang merevisi Perpres 82/2019 sulit karena melibatkan institusi lainnya seperti Kemenko PMK dan KemenPAN RB,” kata Janis.

Dalam Perpres No.82/2019 keberadaan Dirjen Pendidikan Masyarakat (Dikmas) ditiadakan. Padahal nomenklatur ini dibutuhkan agar aktivitas pendidikan non formal berjalan.

Praktisi PNFI lainnya Crissinda Sutadisastra mengatakan, dikhawatirkan jika Pusat Kegiatan Bersama Masyarakat (PKBM) digabungkan ke dalam pendidikan formal risikonya akan kehilangan kebebasan dalam belajar.

"Pada tahun 2012 ketika digabungkan, gaya belajar PKBM dipaksa mengikuti cara belajar formal yang menitikberatkan kepintaran siswa. Sedangkan PKBM atau dulunya sekolah paket menitikberatkan kepada kecerdasan, bulan kepintaran," jelas Crissinda, Senin (3/2/2020).

Ia mengkritisi persyaratan untuk mendirikan sekolah swasta yang menitikberatkan pada prasarana yang besar dan mahal.

"Biaya sewa lahan atau bangunan sangat mahal, ditambah harus punya IMB sekolah, serta mengikuti struktur pendidikan yang sangat baku," katanya.

Menurut Crissinda, karena tidak bisa memenuhi persyaratan akhirnya PNFI/PKBM terlempar ke sekolah informal dan disamakan seperti les tapi mendapatkan ijazah yang setara dengan formal.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT