Ilustrasi hipnotis. (Foto/Ist)

Regional

Hipnotis dan Bawa Kabur Perhiasan Warga, Komplotan Emak-Emak di Pandeglang Ini Diringkus Polisi, Ancaman Pidana 4 Tahun

Jumat 10 Des 2021, 16:52 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID  - Pihak Kepolisian berhasil meringkus atau mengamankan tiga orang emak-emak yang diduga kerap melakukan penipuan dan menghipnotis di Pandeglang. Ketiga emak-emak itu yakni GY (32), AN (32) dan SA (39). 

Informasi yang dihimpun, ketiganya diamankan karena kerap melakukan penipuan dan menghipnotis warga. Tujuannya tidak lain untuk membawa kabur persiasan milik korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Ipda Heru Purwo Sunarko membenarkan penangkapan komplotan emak-emak itu.

Katanya, komplotan itu sendiri diamankan pada Selasa (7/12/2021) lalu.

Diketahui, sebelum tertangkap mereka terlebih dahulu telah melalulan aksinya dengan menipu dan menghipnotis warga di Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, Banten.

"Kami menerima laporan bahwa ada warga yang menjadi korban penipuan dan telah dihipnotis oleh ketiga pelaku ini. Kita pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke tiga pelaku," kata Ipda Heru saat dihubungi, Jum'at (10/12/2021).

Katanya, saat ini ketiganya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Lebih jauhnya, ia mengungkapkan modus dari para pelaku yakni dengan mendatangi dan menawarkan peralatan rumah tangga kepada calon korbannya.

Para pelaku itu terus membujuk calon korban untuk membeli produk mereka.

Namun, bukan bujukan biasa yang dilakukan mereka, namun bujukan dengan upaya hipnotis agar korban mau membeli produk mereka.

Para korban sendiri yang terkena hipnotis mereka, secara tidak sadar menyerahkan cincin, kalung dan berbagai perhiasan lainnya kepada para pelaku.

"Para pelaku berdalih bahwa produk mereka dibeli oleh korban dengan emas-emas mereka. Tapi, saat ditanyai korban justru tidak mengakui membeli, dan malah baru menyadari bahwa perhiasan mereka telah hilang setelah para pelaku pergi," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian usai cincin seberat dua gram dan gelang 15 gram miliknya dibawa kabur tersangka. Total, korban rugi senilai Rp 13,6 juta.

"Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sekarang masih periksa untuk pendalaman di kantor," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Tags:
Emak-Emak di Pandeglang Jadi Tersangka PenipuanEmak-Emak di Pandeglang Hipnotis WargaEmak-Emak Hipnotis Warga Hingga Rugikan Rp13 JutaModus Emak-Emak di Pandeglang Lakukan Hipnotis dan Penipuan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor