ADVERTISEMENT

Serikat Pekerja Transjakarta Buru Penyebar Video Viral di Restoran Tari Perut, Ternyata di Situ Ada Mantan Dirut yang Sudah Wafat

Jumat, 10 Desember 2021 16:39 WIB

Share
Dua serikat pekerja di PT Transjakarta gelar konferensi pers terkait klarifikasi video yang diduga jajaran direksi PT Transjakarta gelar rapat sembari menonton belly dance atau tari perut, Jumat (10/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)
Dua serikat pekerja di PT Transjakarta gelar konferensi pers terkait klarifikasi video yang diduga jajaran direksi PT Transjakarta gelar rapat sembari menonton belly dance atau tari perut, Jumat (10/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegawai menyayangkan oknum yang memviralkan serta membangun narasi keliru terkait video dugaan jajaran direksi PT Transjakarta yang rapat sembari menonton belly dance atau tari perut di sebuah restoran.

Adapun pegawai itu berasal dari dua serikat pekerja, yakni Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Pimpinan Unit Kerja PT Transportasi Jakarta serta Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Pimpinan Unit Kerja PT. Transportasi Jakarta.

Lebih lanjut, dalam video itu terdapat sosok mantan Direktur Utama (Dirut), Sardjono Jhony Tjitrokusumo yang wafat pada 3 Oktober 2021 lalu.

"Terkait keluarga almarhum, kurang elok jika sudah meninggal diviralkan, mari jaga perasaan keluarga yang ditinggalkan," ungkap kuasa hukum kedua serikat pekerja, Darajat Martadikusuma, Jumat (10/12/2021).

Darajat menambahkan, pihaknya kini menunggu itikad baik dari oknum penyebar maupun pembangun narasi keliru terkait video pertemuan di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada awal tahun 2020 itu.

"Kami menunggu itikad baik dari oknum yang sengaja atau tidak sengaja melakukan hal tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut guna menghargai keluarga, serta kerabat dari individu yang terlihat dalam video tersebut," ungkapnya.

Kata Darajat, pihaknya memberikan waktu 1x24 jam untuk oknum penyebar video menyampaikan permintaan maaf.

Apabila selama itu tak ada kabar, maka dirinya akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Sebab, dianggap telah mencemarkan nama baik.

"Untuk upaya hukum mungkin kita bisa lapor ke Polda Metro Jaya karena kenapa? Ini sudah menyangkut Undang-undang ITE (Inforrmasi Transaksi Elektronik), yang pertama itu, yang kedua pencemaran nama baik," ungkap Darajat.

Dikabarkan sebelumnya, dua serikat pekerja dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengklarifikasi beredarnya video yang diduga direksi Transjakarta bersama pihak operator menggelar rapat sembari menonton belly dance atau tari perut di sebuah restoran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT