JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bakal diterapkan pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini, mengingat pemerintah pusat telah membatalkan PPKM Level 3, namun beberapa hari sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub tentang PPKM Level 3 selama 10 hari, sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Kita tunggu, sabar, nanti hasilnya kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat nanti Pak Mendagri. Dan kami jajaran provinsi di seluruh Indonesia akan menyesuaikan, untuk itu kami juga akan rapat internal," terang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dikutip Poskota.co.id, Jumat (12/10/2021).
Sekalipun Gubernur Anies telah mengeluarkan Kepgub, sambung Ariza, nantinya aturan akan disesuaikan dan direvisi mengikuti regulasi yang baru.
"Kan Pak Anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan, nanti kalau ada perubahan kita akan menyesuaikan kembali," ungkapnya yang juga sebagai politisi Partai Gerindra .
Lihat juga video “Seorang Anggota Polisi Dikeroyok saat Bubarkan Balap Liar, Pelaku Ditangkap”. (youtube/poskota tv)
Ariza pun ingin belajar dari pengalaman 2 tahun sebelumnya, di mana setiap libur Nataru terjadi peningkatan Covid-19. Karenanya masyarakat pun diminta untuk tetap waspada dan tetap menerapkan Prokes, sekalipun vaksin sudah lebih 11,2 juta dosis.
"Jadi kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin, justru disiplinnya harus ditingkatkan lagi karena ada potensi orang yang keluar rumah, interaksi meningkat, potensi kerumunan meningkat dan pada akhirnya penularan dapat meningkat," pungkasnya. (deny)