SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengapresiasi para penyidik di tingkat Polda hingga Polres yang secara konsisten telah melakukan upaya represif terhadap para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pernyataan Jenderal bintang dua ini disampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021), yang saat ini mengambil tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi".
"Polda Banten telah memproses 13 laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2021, 8 kasus di antaranya telah dinyatakan sempurna dan dalam proses persidangan, sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Saya mengapresiasi kinerja Reskrim Polda dan jajaran dalam penindakan para koruptor di Banten," kata Rudy Heriyanto.
Kapolda membeberkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada 2021 telah melakukan pengungkapan 3 kasus Tipikor, termasuk kasus pungutan liar pada sektor pelayanan publik di Kantor BPN Lebak melalui operasi tangkap tangan atau OTT.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita uang tunai senilai Rp36 juta, yang merupakan tambahan dana untuk memperlancar pengurusan sertifikat hak milik atas bidang tanah. Bahkan saat penggeledahan ruang kerja para tersangka, penyidik kembali menemukan sejumlah amplop berisi uang.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Banten juga menangkap pimpinan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, BUMN atas kasus korupsi pengerjaan konstruksi betonisasi fiktif senilai Rp4.894.400.213. Ironisnya, beberapa uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk entertainment.
"Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tengah fokus pada penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang terindikasi mark-up dengan nilai kerugian negara yang juga cukup besar," kata mantan Kadiv Hukum Polri.
Tidak hanya di Polda Banten, Polresta Tangerang juga mengungkap 5 kasus Tipikor Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pekayon dan mantan Kepala Desa Buaran Jati, masing-masing terhadap dana desa tahun 2016 dan 2018.
"Penyidik menetapkan 5 tersangka atas kasus korupsi DD di Tangerang, 3 kasus di antaranya telah dinyatakan sempurna pada Agustus 2021 lalu dan 2 lainnya masih dalam proses penyidikan. Kerugian negara atas kasus ini lebih dari Rp1 miliar," jelas Kapolda.
Korupsi DD tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang. Pada 21 Oktober 2021, mantan Kepala Desa Kepandean ditangkap oleh Polres Serang karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode tahun 2012 hingga 2018.
Ironisnya, dari total Rp695 juta yang dikorupsi, tersangka menggunakan dominan dana tersebut untuk membiayai pernikahannya dengan istri kedua dan ketiga.
"Penangkapan mantan Kades Kepandean tersebut menjadi salah satu dari empat kasus yang diungkap Polres Serang pada tahun 2021 dengan total kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,2 miliar," kata Rudy Heriyanto.
Masih pada Oktober 2021, Polres Pandeglang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Sodong dan putranya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp501.134.664.
Teranyar, pada 30 November 2021 lalu, Polres Lebak juga menindak mantan Kepala Desa Pasindangan karena tidak mendistribusikan dana BLT yang menjadi hak 100 keluarga penerima manfaat atau KPM.
"Tersangka memanfaatkan dana BLT yang harusnya disalurkan kepada KPM untuk kepentingan dalam kontestasi Pilkades lalu," kata Kapolda.
Sesuai dengan hasil evaluasi kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang 2021, Polda Banten telah menetapkan 15 tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.496.311.786.
"Dominan dari perkara yang diungkap adalah penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades dengan beragam modus," terangnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menambahkan komitmen Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto untuk menindak secara tegas kasus-kasus korupsi yang diinformasikan masyarakat tidak hanya di sektor pelayanan publik juga di sektor lainnya, bahkan dengan pola OTT.
"Kapolda Banten telah secara tegas memerintahkan jajaran Reskrim untuk tidak segan lakukan penindakan terhadap para koruptor, bahkan dengan operasi tangkap tangan supaya memberikan deterrence effect,” kata Alumni Akpol 1999.
Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Kamis 9 Desember 2021”. (youtube/poskota tv)
Shinto berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan kontrol sosial terhadap kasus-kasus korupsi dengan memberikan informasi kepada Polda Banten di layanan pengaduan 0815-1379-9990.
"Silakan masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan tersebut, dan kami yakinkan bahwa identitas pelapor akan tetap dirahasiakan," tutup Shinto. (kontributor banten/rahmat haryono)