ADVERTISEMENT

Wagub DKI soal Revisi Formula UMP: Mudah-mudahan Ada Respons Baik!

Kamis, 9 Desember 2021 09:25 WIB

Share
Massa buruh demo di Balai Kota DKI Jakarta menolak kenaikan UMP 2022. (foto: poskota/deny zainuddin)
Massa buruh demo di Balai Kota DKI Jakarta menolak kenaikan UMP 2022. (foto: poskota/deny zainuddin)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu hasil revisi pemerintah pusat terkait surat perubahan formula Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurut Ariza, formula penetapan UMP tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bukan Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemprov.

"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respons yang baik. Tentu pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga. Prinsipnya kami memahami apa yang menjadi keinginan buruh, juga para pengusaha, pemerintah dan juga kepentingan masyarakat Jakarta," terangnya, Rabu (8/12/2021) malam.

Menurutnya, setiap kebijakan ada batasan dan aturannya masing-masing. Begipun dengan Pemprov DKI, ada regulasinya dan aturannya di antaranya PP 36 Tahun 2021 harus dipatuhi.

"Selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kta harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," jelasnya. 

 

Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Kamis 9 Desember 2021”. (youtube/poskota tv)

 

Sebelumnya, massa buruh dari sejumlah aliansi atau federasi kembali berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021). Kedatangan mereka, untuk menanyakan surat Gubernur Anies Baswedan kepada Kemnaker. 

Tak hanya itu, massa juga ingin menyampaikan tuntutannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Namun, rencana mereka itu tertahan aparat kepolisian yang menutup akses jalan dengan kawat berduri. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT