Aksi buruh di Jalan Ir Soetami, tepatnya pertigaan Papanggo, Mekarsari, Rangkasbitung pada Kamie (9/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

Regional

Buruh di Lebak Tuntut Gubernur Banten Naikan UMK 5,4 Persen, Buruh: Kami Juga Menolak UU Omnibus Law

Kamis 09 Des 2021, 20:48 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak  2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten sekitar 0,80 persen atau sekitar Rp22 ribu terus digejelokan oleh para buruh di Lebak.

Mereka pun kembali menggelar aksi penolakan UMK itu di Jalan Ir Soetami, tepatnya pertigaan Papanggo, Mekarsari, Rangkasbitung pada Kamie (9/12/2021).

Pada aksi tersebut, mereka menuntut agar Gubernun Banten Wahidin Halim agar menaikam UMK sekutar 5,4 persen.

"Kami minta gubernur Banten merevisi surat keputusan (SK) mengenai UMK Lebak tahun 2020, dari yang diputuskan Rp2.751.313 menjadi Rp2.900.000. Tepatnya kenaikan upah Lebak 5,4 persen," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen.

Buruh Lebak memprotes upah murah yang ditetapkan oleh pemerintah karena dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Sidik juga mendesak agar upah yang ditetapkan diberlakukan di seluruh perusahaan di wilayah Lebak.

"Kami juga meminta agar seluruh pekerja didaftarkan menjadi peserta baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dan menolak UU Omnibus Law beserta turunannya," tegas Sidik.

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK se-Banten tahun 2022. Namun, ada tiga daerah yang tak mengalami kenaikan UMK yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. 

Upah minimum Kabupaten Lebak menjadi upah yang paling rendah di Provinsi Banten. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Tags:
Buruh di Lebak Unjuk RasaBuruh di Lebak Tuntut Gubernur Banten Revisi UMK Lebak 2022Buruh Minta Kenaikan UMK 2022 di Lebak 5.4 PersenBuruh di Lebak Tolak Terima UU Omnibus Law

Administrator

Reporter

Administrator

Editor