JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - RUU Kejaksaan yang baru disahkan tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI satu diantaranya berikan kewenangan Kejaksaan melakukan penyadapan, Rabu (8/12/2021).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ingatkan anak buahnya tentang kewenangan.
Menurutnya dirinya mengingatkan anak buahnya tak menyalahgunakan menggunakan kewenangan penyadapan sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan.
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," kata Burhanuddin dalam keterangan diterima Puspenkum Kejagung, Rabu (8/12/2021).
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Salah satu isinya memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.
Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
"Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan," imbuhnya.
Mantan Jamdatun menilai, penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.
Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.
"Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," imbuhnya.
Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.
Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.
"Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita," kata Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin mengingatkan jajaran Kejaksaan Agung jangan terpaku dengan satu kewenangan semata, yaitu penuntutan, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya diabaikan.
"Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," ujarnya. (adji)