Heboh! Karyawan Korupsi 5,7 Miliar Duit Pegadaian, Kejaksaan Lakukan Penyidikan

Kamis 04 Nov 2021, 13:27 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (foto: poskota/cr01)

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (foto: poskota/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek telah masuk babak baru.

Kekinian, kasus dugaan dengan modus gadai fiktif tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

"Sudah naik ke tingkat penydikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).

Reopan mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi. Total ada sembilan orang saksi sudah diperiksa.

"Kurang lebih 9 orang sudah diperiksa, modusnya gadai fiktif, taksiran tinggi," jelasnya.

Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan berasal dari internal PT pegadaian dan konsumen.

Saat ditanya lebih jauh terkait dugaan tersangka apakah dari petinggi PT Pegadaian atau bukan, Reopan enggan menjawab.

"Saksi dari Pegadaian, ada juga dari konsumen," paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp5,7 miliar.

"Telah diterbitkan surat perintah penyidikan umum dalam dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar, namun dalam kasus tersebut belum ditetapkan tersangka," kata Dwi Agus, Kamis (18/10/2021).

Berita Terkait

Saya Pelakunya, Pak!

Jumat 05 Nov 2021, 08:36 WIB
undefined

News Update