Laura Anna Curhat Tak Diberikan Hak Jawab saat Sidang, PN Jakarta Timur Berikan Tanggapan
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Laura Anna sempat curhat di instagram tak diberikan hak jawab saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam curhatannya, Laura Anna juga mengungkapkan bahwa sidang ngaret hingga 5 jam dari jadwal yang ditetapkan. Oleh karena itu tak cukup waktu untuk membeberkan pernyataan yang diinginkan Laura dalam sidang.
Menyusul hal ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal pun memberikan tanggapan.
Alex menjelaskan bahwa jika ada ketidakpuasan, baiknya disampaikan kepada Majelis Hakim langsung. Pasalnya Alex menyatakan bahwa Hakim sudah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
"Jadi kalau korban merasa haknya kurang ya, nanti sampaikan ke kejaksaan seperti apa-apa, tapi yang menentukan ini majelis hakim," tenang Alex, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
Adam menjelaskan bahwa Hakim lah yang menentukan terkait cukup atau tidaknya keterangan yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan akhir sidang.
Lantas pihak hakim pula yang menentukan mengenai apakah keterangan yang disampaikan Laura dapt membuktikan Gaga Muhammad bersalah atau tidak.
"Majelis hakim kan menilai apa keterangan sudah cukup, jangan diulang-ulang. Cuma berbeda persepsi aja. Namanya korban wajar-wajar saja. Yang menentukan sidang itu majelis hakim," tuturnya.
"Ini kan kasus Laka Lantas ya pasal 310 ayat 3, mungkin hakim menganggap ini sudah cukup, apakah terbukti atau tidak nanti," tambah Alex.
Diketahui, Laura Anna mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2019, lalu. Mobil tersebut dikemudikan oleh Gaga Muhammad, kekasihnya saat itu
Keduanya dalam kondisi mabuk hingga diduga Gaga Muhammad yang mengemudikan mobil menabrak truk dan mengakibatkan kecelakaan parah.
Akibat kejadian tersebut Laura mengalami kelumpuhan. Sedangkan Gaga Muhammad masih mampu beraktivitas dengan normal.
Laura melaporkan Gaga lantaran dinilai tak bertanggung jawab usai membuatnya lumpuh. Gaga menggunakan kartu kredit Laura untuk berkencan dengan selingkuhannya.
Kekinian, Gaga Muhammad telah ditahan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, Gaga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (cr07)