PANCORAN, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menutup dan melakukan penyegelan 3X24 Jam terhadap Kafe Wow Jl. Warung Jati Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) malam, karena diduga melanggar Prokes Covid-19.
Penutupan tersebut terjadi sekira pukul. 20:21 malam, pasca kejadian pengunjung joged ria berpakaian wanita diduga gay viral di media sosial (medsos).
Camat Pancoran Rizki Adhari Jusal mengatakan pihaknya bersama Satpol PP Jakarta Selatan telah melakukan penutupan kafe tersebut.
"Ya sudah dilakukan penutupan 3X24 Jam terhitung tanggal 8-12 Desember 2021," ucap Rizki Adhari Jusal.
Dalam stiker sanksi administratif Satpol PP Kafe Wow yang bertuliskan Sesuai BAp Nomor 671-/SKD/PSBB/PCR/2021.
Kafe wow melanggar enam dasar hukum yakni UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan; Peraturan pemerintah no. 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19);
Peraturan Presiden No. 82 tahun 2020 tentang komite penanganan Corona Virus 2019 dan PEN; Peraturan Permenkes No. 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disaese 2019; Pergub Nomor 79, 88, dan 101 tentang penerapan dan disiplin hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disaese.
"Sebelumnya kafe ini juga sudah ada pelanggaran juga," kata Camat Pancoran Rizki Adhari Jusal.
Sebelumnya diberitakan viral di media sosial adanya kerumunan dan joged pria diduga gay mengenakan tank top menjadi pusat perhatian pengunjung kafe Wow.
Petugas keamanan Kafe Wow, Ismail membeberkan kronologi sejumlah pria berpakaian wanita berjoget hingga video pesta itu beredar di media sosial.
Menurut Ismail, peristiwa yang dilakukan pengunjung kafe itu terjadi pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Ismail membantah kalau video yang beredar itu menampilkan aksi pesta sesama jenis.