61 kilogram sabu diamankan dari empat tersangka yang kini telah ditangkap polisi. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Kriminal

Mencengangkan! 61 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Internasional Diamankan dari 4 Tersangka, Polisi: Satu Tersangka Tabrak Anggota Kami

Jumat 03 Des 2021, 17:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 61 kilogram sabu diamankan polisi dari empat tersangka yang merupakan pengedar. Keempat tersangka yakni MF, C, I alias E dan TH.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka yakni C dan MF. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni I dan TH.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menyebut, kasus ini merupakan pengembangan kasus polisi yang ditabrak saat akan menggerebek tersangka.

Adapun saat itu ada dua orang polisi yang ditabrak tersangka dengan menggunakan mobil saat akan dilakukan penangkapan.

"Dua orang anggota kami yang ditabrak oleh pelaku dan mengalami luka-luka, satu Aipda S mengalami luka lecet dan Iptu LM mengalami patah tulang karena ditabrak dan dilindas pelaku," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).

Awalanya polisi menangkap tersangka C di wilayah Cirebon dan ditemukan barang bukti satu karung narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari tersangka C dan menangkap MF di wilayah Jawa Tengah. MF merupakan tersangka yang menabrak Iptu LM dan Aipda S.

"Setelah kami periksa dan kami lakukan interogasi tersangka MF ini mengaku bahwa barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan itu berasal dari Aceh," papar Indrawienny.

Saat diamankan, MF mengaku mendapatkan narkotika sabu tersebut dari Aceh. Polisi lalu melakukan pengambangan ke wilayah Aceh Barat Daya.

Di sana, lanjut Indrawienny, pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial I.

"I kami tangkap di dalam rumah, dan ternyata di rumah tersebut merupakan gudang penyimpanan narkoba. Kami berhasil mengamankan satu karung lagi di lokasi tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka I dan MF, bahwa ada satu tersangka lagi yang masih berkeliaran yakni berada di Medan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi tersangka TH yang berada di Medan.

Tersangka TH, lanjut Indrawienny, berhasil diamankan di salah satu hotel di kawasan Medan. Dia saat itu diketahui hendak kabur ke Malaysia.

"TH ini ada berperan sebagai penghubung ke pengendali dengan jaringan internasional yaitu negara di Malaysia," tuturnya.

Dari penungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 61 kilogram saabu yang telah dibungkus plastik teh.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil jenis Daihatsu Sirion berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut sabu dan juga menabrak polisi.

"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain dan juga buku rekening yang dijadikan alat untuk transaksi narkoba," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider lagi 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Cr01)

Tags:
61 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Internasional Diamankan PolisiPolisi Tangkap 4 Tersangka Pengedar Sabu-Sabu4 Tersangka Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Diamankan PolisiPolisi Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internarional

Administrator

Reporter

Administrator

Editor