Polda Metro Jaya. (Foto/Poskota.co.id/Adji)

Kriminal

Terungkap! Begini Motif Oknum Polantas PJR Lakukan Penembakan Pada Dua Pria di Exit Tol Bintaro

Selasa 30 Nov 2021, 16:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi membeberkan latar belakang insiden kasus penembakan dua orang pria yakni Poltak Pasaribu, 43, dan M. Aruan, 60, di Exit Tol Bintaro KM 19, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). 

Polisi amankan anggota Polisi Lalu Lintas PJR Polda Metro Jaya. Pelaku yakni berinisial Ipda OS, telah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan telah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sebelum Ipda OS melakukan penembakan dua kali ke arah korban, karena pelaku merasa dirinya terancam. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.

"Karena orang tersebut si pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil.

"Karena terancam, orang tersebut lapor ke kepolisian karena anggota Polri berdinas di sana diarahkan menuju ke sana agar aman. 

"Dan setelah terjadi, berdasarkan keterangan sementara, terjadi peristiwa ribut di situ dan dengar satu tembakan, mengakui polisi dan ketarangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," jelas Kombes Tubagus.

"Orang yang merasa terancam, laporannya saat dia terdesak, saat khawatir dan saat terancam harta atau nyawa maka laporan disampaikan melalui lisan atas kejadian tersebut, baru buat laporan tertulis yang saat ini ditangani Krimum," papar dirkrimum.

Saat ini polisi belum menetapkan tersangka Ipda OS. Kepolisian masih butuh bukti kuat lainnya.

"Saat ini yang bersangkutan belum atau belum ditetapkan tersangka kenapa? Karena untuk tetapkan tersangka harus minimal 2 alat bukti," tambahnya.

Menurutnya, peristiwa penembakan sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, benar terjadi. 

"Peristiwa penembakan benar terjadi, peristiwa yang menyebabkan orang meninggal benar terjadi."

"Tapi maksud tujuan pelaporan masih didalami, maka akan didalami oleh Div Propam dan Bid Propam Polda Metro Jaya," paparnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan,

"Akibat peristiwa tersebut terjadi penembakan dan akibatkan dua orang korban luka tembak, pertama inisial PP kemudian kedua adalah MA. Ini dua-duanya adalah korban luka tembak," kata kabid humas dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya Selasa (30/11/2021). 

Ia juga menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan yang melibatkan Propam Polda Metro Jaya.

"Penanganan masih proses penyelidikan kepolisian dan libatkan dari Propam Polda Metro karena anggota tersebut anggota PMJ, jadi kami hadirkan Kabid Propam," tuturnya.

Barang bukti diamankan mobil Daihatsu Ayla, satu buah pucuk senpi jenis HS.

"Dalam tahap pemeriksaan ungkap motif kejadian tersebut," paparnya.

Ia juga menambahkan pihaknya mengakui salah satu korban merupakan Seorang Wartawan. "Salah satu korban seorang mengaku wartawan," singkatnya.

Akibatnya Ipda OS terancam disangkakan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang meneweskan seseorang dengan ancaman 12 Tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/11/2021) pk. 20:00 WIB. Kemudian salah satu korban Poltak Pasaribu dinyatakan Meninggal Dunia setelah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jaktim. (Adji)

Tags:
Oknum Polantas PJR Pelaku Penembakan di Exit Tol BintaroMotif Oknum Polantas PJR Tembak Dua Pria di Exit Tol BintaroPeristiwa Penembakan Dua Pria di Exit Tol BintaroPelaku Penembakan Dua Pria di Exit Tol Bintaro

Administrator

Reporter

Administrator

Editor