Sudah Tidak Gratis Lagi, Ini Daftar Tarif Tol Serang-Panimbang yang Akan Diberlakukan
Selasa, 30 November 2021 21:25 WIB
Share
Gerbang Tol Rangkasbitung di Jalan Tol Serang-Panimbang. (foto: Yusuf)

 

Tarif Jalan Tol Serang-Panimbang.

“Namun, oleh kami belum ditetapkan kapan tarif tersebut diberlakukan di tol tersebut, karena kami harus memonitoring respon masyarakat terlebih dahulu,”tambahnya.

Albagir pun mengirimkan lampiran penetapan tarif dari jalan tol itu. Dalam lampiran yang diterima, terdapat tarif pada beberapa jenis golongan kendaraan yang hendak keluar atau masuk melalui gerbang tol (GT) Rangkasbitung.

Dalam lampiran itu disebutkan jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I.

 

Dari GT Balaraja Timur sebesar Rp56.500, Balaraja Barat Rp54.500, Merak Rp60.500, Cikeusal Rp 25.000, Tunjung Teja Rp12.500.

Sedangkan untuk GT asal Cikande Rp45.500, Ciujung Rp40.500, Serang Timur Rp43.500, Cilegon Rp53.000, Cilegon Barat Rp58.500. (*)

(Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Caption : Potret Gerbang Tol Serang-Panimbang (Yusuf)

Halaman