JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tetapkan Tersangka Pengemudi Mercedes Benz E300 berinisla MSD, 66, yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir, telah memasuki babak baru. Selasa (30/11/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan MSD sebagai tersangka seusai penyidik menggelar perkara.
"Perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut statusnya sudah menjadi tersangka," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).
Ia mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy tersebut.
"Tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo. Pengemudi MSD itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, insiden yang terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB itu viral di media sosial.
Kejadian bermula saat kendaraan Mercy yang dikendarai MSD melawan arus dari arah selatan ke utara.
Saat bersamaan, mobil Mobilio B 1129 EFA yang dikemudikan NB, 38, dan Inova B 1065 FFH datang dari arah utara.
"Kendaraan Mobilio dan Innova tidak bisa menghindar sehingga terjadi lakalantas," kata Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, ketiga mobil ringsek dan seorang pengemudi berinisial NB mengalami luka ringan.
Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Timur menjadwalkan pemeriksaan ahli kejiwaan guna memastikan pengemudi Mercedes Benz alias Mercy E300 berinisial MSD benar mengalami demensia atau tidak.
Pengemudi Mercy itu nekat melawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Tol JORR KM 53 600 B lantaran diduga menderita penyakit penurunan daya ingat.
"Dipastikan betul yang bersangkutan memang menderita penyaikit demensia atau pikun," kata Sambodo.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, pihaknya juga bakal memeriksa ahli pidana guna membandingkan dengan hasil pemeriksaan ahli kejiwaan.
"Hasilnya akan kami konsultasikan kepada ahli pidana, apakah hasil pemeriksaan ini kemudian menggugurkan tidak pidananya ? Kalau tidak menggugurkan sanksi pidananya, kami akan terus majukan sampai ke pengadilan," kata Sambodo.
Sebelumnya, pengemudi Mercy berinisial MSD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Penetapan tersangka MSD seusai penyidik menggelar perkara.
Pengemudi MSD itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Adji)