ADVERTISEMENT

Meskipun Alami Demensia, Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Tetap Berstatus Tersangka

Sabtu, 4 Desember 2021 00:47 WIB

Share
AKBP Edy Surasa, Meskipun alami Demensia, sopir Mercy lawan arah di Tol JORR, tetap berstatus tersangka. (Foto/cr02) 
AKBP Edy Surasa, Meskipun alami Demensia, sopir Mercy lawan arah di Tol JORR, tetap berstatus tersangka. (Foto/cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meskipun alami Demensia, sopir Mercy lawan arah di Tol JORR, tetap berstatus tersangka.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, menyampaikan bila nantinya MSD dinyatakan mengidap demensia atau penurunan daya fungsi otak maka dia tetap berstatus tersangka. 

MSD (66) sopir Mercedes Benz (Mercy) E300 bernopol B-1125-KAD yang melawan arah di Tol JORR hingga menabrak dua mobil meskipun diduga mengalami penyakit demensia namun tidak memengaruhi status tersangkanya.

"Tidak, walaupun dinyatakan secara medis memang sakit tapi status tersangka tetap. Penyidikan kasus jalan terus. Jadi tidak memengaruhi," ungkap AKBP Edy kepada wartawan, belum lama ini. 

Pada pemeriksaan yang dilakukan Selasa (30/11/2021) lalu, MSD memang dinyatakan mengidap demensia oleh dokter spesialis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. 

Namun penyidik tetap meminta MSD yang tak ditahan menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat guna memastikan penyakit yang diderita. 

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSCM. Memang rekam medis yang bersangkutan juga ada di sana (RSCM). Setelah keluar hasilnya baru kita bisa tentukan pasal (disangkakan)," ungkapnya.

AKBP Edy menerangkan berdasar hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, MSD memang disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kendati demikian, menurut AKBP Edy, pasal ini masih dapat berubah bila hasil pemeriksaan media lebih lanjut lewat rontgen du RSCM memang menyatakan MSD mengidap demensia. 

"Setelah diterima kita ditentukan apa pasal 310 atau 311 (UU LLAJ). Status tersangka itu baru gugur kalau yang bersangkutan 44 (pasal KUHP mengatur kasus pidana orang dengan gangguan jiwa)," terangnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT