Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Sumut Dituntut JPU 8 Tahun Penjara

Jumat, 3 Desember 2021 23:47 WIB

Share
Koruptor Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Sumut Dituntut JPU 8 Tahun Penjara. (ist)
Koruptor Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Sumut Dituntut JPU 8 Tahun Penjara. (ist)

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Imam Bahariyanto, Direktur CV Mahesa Bahari, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Melansir berbagai sumber, Jumat 3 Desember 2021, selain pidana penjara, terdakwa Imam juga dibebankan membayar denda Rp350 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana 6 bulan kurungan.

Imam yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp4,8 miliar.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Imam Bahariyanto selama 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 1 Desember 2021.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp4.838.270.535 dan apabila tidak dibayar serta harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (kontributor medan/editor bambang sugiarto/poskota sumut)

Artikel ini telah tayang di poskota sumut, baca selengkapnya di: Koruptor Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Sumut Dituntut JPU 8 Tahun Penjara