JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah RI perketat pintu masuk untuk warga negara asing (WNA).
Hal ini merupakan upaya sigap pemerintah untuk mencegah timbulnya Covid-19 varian Omicron.
Aturan pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BARU Covid-19 B.1.1.529.
"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara, dikutip dari PMJ News, Minggu (28/11/2021).
Tak hanya Afrika Selatan, pemerintah juga melarang WNA tujuh negara lain untuk masuk ke Indonesia sementara waktu. Mulai dari Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat Pemeriksaan Imigrasi," ujarnya.
Dr Angelique Coetzee asal Afrika memperingatkan jika varian Omicron Covid memiliki gejala yang tidak biasa.
Diketahui, Angelique Coetzee merupakan dokter umum yang memimpin Asosiasi Medis Afrika Selatan.
Ia pertama kali diberitahu tentang kemungkinan varian baru ketika pasien di praktik pribadinya memiliki gejala Covid yang tidak masuk akal.
Lantas ia beberkan, para pasien itu termasuk orang-orang muda dari berbagai latar belakang yang berbeda semua dengan kelelahan yang hebat dan seorang anak berusia enam tahun dengan denyut nadi yang tinggi.
Anehnya, tak satu pun dari mereka menderita kehilangan rasa atau bau seperti pada gejala Covid umumnya.
“Gejala mereka sangat berbeda dan sangat ringan dari yang pernah saya tangani sebelumnya,” kata Dr Coetzee, dikutip Poskota.co.id dari Mirrror. (Cr09)