ADVERTISEMENT

Pemerintah Terapkan Pengetatan Kedatangan WNA untuk Cegah Penyebaran Varian Omicron

Minggu, 28 November 2021 20:36 WIB

Share
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: setkab.go.id)
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: setkab.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mencegah masuknya Varian Omicron, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi WNA datang ke Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 dari 13 negara di Afrika.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangannya secara virtual, Minggu malam (28/11/2021).

Keterangannya disampaikan terkait adanya Varian Omicron yang kini sudah merebak di banyak negara di Afrika dan juga Hongkong.

Dalam keterangannya hadir juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Kebijakan masuknya WNA tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021, pukul 00:00," ucap Luhut.

Ia menambahkan pada 26 November  2021, WHO, atau Badan Kesehatan Dunia  telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi varian of concern, dan memberikan nama varian tersrlbut sebagai Varian Omicron dengan kode B 1.1 529.

"Sampai dengan hari ini ada 13 negara yang sudah mendeteksi adanya Varian Omicron. Varian dimulai dari Afrika Selatan dan negara Afrika lainnya, seperti, Namibia, Zimbabwe, Botswana, Lesotho, dan Eswatini. Selain itu, lanjut Luhut, Varian Omicron juga sudah ada di Hongkong, Jerman, Belgia, Israel, Inggris.

Luhut menambahkan masih terkait pencegahan Varian Omicron ini, Pemerintah juga memberlakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke Indonesia.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki perjalanan riwayat dari negara-negara tersebut (masuk daftar yang sudah ditemukan Varian Omicron) akan dikarantina selama 14 hari,," papar Luhut.

Selain itu, terang Luhut, Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara yang masuk daftar yang sudah ditemukan Varian Omicron, karantina menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT