Inilah Kebijakan Pemkot Bekasi untuk Tempat Wisata Saat Perayaan Nataru

Minggu 28 Nov 2021, 21:21 WIB
Suasana tempat bermain skateboard dan sepeda di bawah flyeover Cipendawa Kota Bekasi Beberapa waktu lalu. (Ihsan Fahmi)

Suasana tempat bermain skateboard dan sepeda di bawah flyeover Cipendawa Kota Bekasi Beberapa waktu lalu. (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Bekasi keluarkan edaran tentang pencegahan Penanggulangan Covid-19 Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut tertuang dari surat edaran  Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangan tertulisnya juga membahas tempat wisata, dengan beberapa poin.

Pepen sapaan akrabnya pada tempat wisata di Kota Bekasi, agar meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Sambungnya, Ia menghimbau untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk dan memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

"Agar membatasi jumlah wisatawan sampai dengan lima puluh persen dari kapasitas total dan Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis nya, yang diterima Poskota.co.id , Minggu (28/11/2021)

Terdapat poin yang berbunyi, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

"Adanya Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi," ucapnya.

Upaya selanjutnya ialah melaksanakan penguatan, pengawasan dan menindak terhadap pelanggar karena tidal disiplin prokes dan pelaku perjalanan pada posko check point di daerah perbatasan Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi selama periode Libur Nataru. (Advertorial)

Berita Terkait
News Update