ADVERTISEMENT

Blak-blakan! PKS Tolak Hasil Pembahasan RUU HKPD, Poin Re-sentralisasi Paling Disorot

Minggu, 28 November 2021 12:07 WIB

Share
Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati meminta BI lebih peduli UMKM. (ist)
Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati meminta BI lebih peduli UMKM. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasil pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sudah diumumkan.

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati pun menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak hasil tersebut karena dianggap tak memenuhi amanat UUD 1945.

“Yang pertama, kami menyoroti bahwa RUU HKPD ini belum memenuhi amanat UUD 1945 terutama dalam Pasal 18A Ayat 2 dimana hadirnya RUU ini seharusnya bertujuan untuk mengatur keuangan pusat dan daerah secara adil dan selaras dengan undang-undang demi kesejahteraan masyarakat.“ ujar anggota panja RUU HKPD, Minggu (28/11/2021)..

Anis menyebut,  ada sebelas masukan dan catatan penolakan Fraksi PKS sebagai satu-satunya partai yang menolak RUU HKPD yang juga sebagai pertanggungjawaban publik.

Sebelas poin tersebut merupakan ringkasan dari 16 poin yang pada Selasa (23/11/2021) lalu telah dipaparkan dalam rapat bersama Kementrian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta DPD.

“Yang paling penting dan mendasar adalah RUU ini justru memperkuat arah re-sentralisasi. Padahal RUU HKPD sejatinya adalah desentralisasi fiskal sesuai dengan Otonomi Daerah. Pemerintah Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur dan membangun daerahnya sendiri. Desentralisasi ini yang mewadahi inovasi dan potensi daerahnya.” ungkap Anis.

RUU HKPD memang sudah cukup lama dibahas di DPR. Anis menyampaikan bahwa dari 104 perubahan, hanya 14 poin saran Fraksi PKS yang diakomodir.

Salah satu yang tidak diakomodir adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua bagi rakyat.

Masukan ini dinilai sebagai salah satu yang krusial karena kendaraan beroda dua banyak digunakan sebagai moda mata pencaharian masyarakat.

"Keinginan pemerintah pusat ini tidak menjawab dengan kebutuhan daerah. Dalam kunjungan kerja ke daerah, Komisi XI sudah mendengar keberatan-keberatan dari Pemda. Namun RUU ini posisinya sudah masuk ke Timus dan Timsin. RUU ini sangat memberatkan mereka, terutama dalam pembatasan penggunaan fiskal," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT