Putusan Anak Buah Anies Bikin Resah Warga Graha Cempaka Mas, Pakar: Bertentangan Hukum

Minggu 28 Nov 2021, 11:24 WIB
Dualisme kepengurusan P3SRS di Aparteman Graha Cempaka Mas. (Ist)

Dualisme kepengurusan P3SRS di Aparteman Graha Cempaka Mas. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Graha Cempaka Mas hingga kini resah karena konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tak kunjung usai. 

Hal ini tak lepas dari putusan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta yang dinilai mencederai hukum karena mengesahkan pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Graha Cempaka Mas periode 2019-2022 versi Tonny Soenanto.

Keputusan Dinas Perumahan DKI Jakarta yang mengabaikan keputusan pengadilan mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) DR Manotar Tampubolon, S.H, M.A, M.H. 

''Apabila ditinjau dari sisi doctrine of ultra vires, tindakan Kepala Dinas PRKP Sarjoko yang mengesahkan penyesuaian AD/ART dan mengesahkan kepengurusan P3SRS Tonny Soenanto saat proses hukum sedang berjalan atau telah dibatalkan oleh pengadilan, merupakan penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan hukum,'' ujarnya, Minggu (28/11/2021).

Merujuk pada fakta hukum yang ada, PPRS versi Tonny Soenanto selalu kalah dalam pengadilan dengan PPRS Lily Tiro/Hery Wijaya. 

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2019 memenangkan PPRS Lily Tiro/Hery Wijaya. Putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2020. 

Namun, di luar dugaan di tengah proses hukum yang tengah berjalan, Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Sarjoko justru mengesahkan pengurus PPRS versi Tonny Soenanto. 

Ia berdalih, pencatatan dan pengesahan P3SRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun.

Pengesahan P3SRS itu dinilai janggal karena pengurus yang disahkan oleh Sarjoko kerap mengalami kekalahan hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi hingga MA.

Terbaru, pada Mei 2021, Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Ketua H Hamdi memutuskan menolak permohonan kasasi Tonny Soenanto lewat putusan Kasasi No 1335K/PDT/2021. Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, pada satu kesempatan, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif sudah mengingatkan dan mempertanyakan apa dasar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan P3SRS di Graha Cempaka Mas. 

Berita Terkait

News Update