ADVERTISEMENT

Wakil Ketua DPR Beberkan Alasan Baleg Studi Banding RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Brasil dan Ekuador

Senin, 4 Oktober 2021 15:26 WIB

Share
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus. (foto: ist)
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus menyampaikan soal rencana kunjungan kerja ke luar negeri dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk melakukan studi banding terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Brasil dan Ekuador.

Politisi Golkar ini menilai kedua negara itu menjdi tempat yang tepat bagi tim Baleg untuk studi banding terkait penyusunan RUU PKS.

"Kaitannya dengan itu maka DPR RI dalam hal ini Baleg, ingin melaksanakan suatu studi banding," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/10/2021).

Lodewijk menegaskan, bagaimana sih mereka melakukan itu, kalau kita komparasi antara kita ini sebagai bangsa, kalau di sana dianggap sebagai kultur kalau kita kan tidak.

"Tetapi ada sesuatu yang tentunya kita perlu petik dari bagaimana mengimplementasikan dari aspek struktur atau kelembagaan dan perundang-undangan, itu yang pertama untuk Brasil," tuturnya.

Lodewijk menegaskan, Ekuador, menjadi tempat tujuan kunker lantaran negara tersebut, setelah dilakukan kajian negara tersebut dianggap mampu mengimplementasikan undang-undang tentang antikekerasan kepada perempuan.

"Di sana memang tidak diatur secara spesifik tentang kekerasan seksual tetapi diatur dalam konteks domestik, tapi itu kita juga melihat ada suatu perbedaan antara Brazil dengan Ekuador," ujarnya.

Mengenai Brasil, lanjutnya, adalah negara yang dianggap masalah kekerasan seksualnya seperti sudah kebudayaan, sudah menjadi budaya negara tersebut, tetapi pada dasarnya bangsa Brasil tidak menginginkan itu terjadi.

"Sehingga dibentuk lah suatu kementerian di bawah seorang perempuan dan di situ ada bagian yang mengatur tentang kekerasan seksual," kata Lodewijk.

Lodewijk mengatakan, Brasil atau Ekuador terlihat mereka mampu melaksanakan suatu kerja sama dengan pihak kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT