ADVERTISEMENT

UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Presiden KSPI: SK Prihal UMP 2022 Harus Dicabut!

Jumat, 26 November 2021 15:47 WIB

Share
Presiden KSPI Said Iqbal saat jumpa pers secara virtual. (rizal/tangkapan layar)
Presiden KSPI Said Iqbal saat jumpa pers secara virtual. (rizal/tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak UU Ciptaker diberlakukan.

Iqbal dengan tegas mendesak kepada seluruh gubernur se-Indonesia, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dengan demikian ketentuan upah minimum kembali ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Kepada  gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Bapak Anies Baswedan harus mencabut SK terkait UMP 2022," kata Said dalam keterangan persnya secara virtual,  Jumat (26/11/2021).

Untuk itu kata Iqbal, pihaknya pun mendesak  kenaikan upah minimum baik UMP maupun UMK sebesar 4 sampai 5 persen di seluruh wilayah Indonesia. 

Iqbal pun meminta Bupati/walikota yang belum mengeluarkan UMK sedang dalam proses perundingan kami minta agar UMK dinaikan 4 sampai 5 persen.

KSPI juga mendesak kepada seluruh gubernur agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Iqbal menyatakan,  tuntutan ini berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

"KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati/wali kota di Indonesia agar dalam menetapkan upah minimum baik UMP atau UMK tahun 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," tegasnya. (rizal)
 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT