Konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan Ketua LSM dan anggotanya terhadap anggota kepolisian di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: cr-05)

Kriminal

Takut Diviralkan, Penyidik Polsek Menteng Transfer Rp50 Juta ke Ketua LSM yang Memerasnya

Jumat 26 Nov 2021, 19:48 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, berupaya memeras anggota Polsek Menteng Rp 2,5 Milyar.

HW, Anggota yang juga penyidik Polsek Menteng yang diperas itu, telah mentransfer Rp50 juta ke rekening LSM tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, anggotanya yang merupakan penyidik Polsek Menteng itu akhirnya memberikan sejumlah uang karena takut atas ancaman yang disampaikan Ketua LSM Tamperak yang memerasnya, takut diviralkan.

"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang, karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara dan petinggi Polri," kata Hengki, Jumat (26/11/2021).

Padahal, Hengki menegaskan bahwa anggotanya sama sekali tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh Kepas tersebut.

Bahkan HW sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. Namun, ancaman yang disampaikan LSM itu membuat korban khawatir.

"Sebab, kebenaran itu kadang kalah dengan opini publik," kata Hengki.

Akhirnya, HW pun memenuhi permintaan Kepas untuk membayarkan uang meski nominalnya jauh dari jumlah awal yang diminta. HW hanya sanggup membayar Rp 50 juta, itu pun menggunakan uang modal hasil usaha istrinya.

"Uang yang digunakan untuk mentransfer ke pelaku menggunakan uang modal usaha event organizer milik istri korban," kata Hengki.

Namun setelah ditransfer Rp 50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan. Tak tahan dengan perlakuan Kepas, HW pun mengadukan masalah ini ke atasannya.

Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menangkap Kepas pada Senin (22/11/2021) lalu.

Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.

Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya  dijerat pasal pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (cr-05)
 

Tags:
Takut DiviralkanPenyidik Polsek Menteng Transfer Rp50 Jutake Ketua LSM yang Memerasnya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor