Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. (foto: ist)

Kriminal

Awas! Buruh Di-Sweeping Dipaksa Demo, Pakar Hukum Sebut Bisa Kena Pidana

Jumat 26 Nov 2021, 11:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Prof. Suparji Ahmad menilai aksi sweeping buruh dengan memaksa para buruh yang sedang bekerja untuk berdemo dinilai bisa dipidanakan.

Menurutnya, sweeping buruh dengan memaksakan seseorang untuk mengikuti demo adalah suatu tindak pidana.

“Ini kan memaksakan memenuhi orang yang mensweeping tindakan memaksa tidak boleh melakukan norma sesuai Pasal 335 ayat 1 KUHP bahwa tindakan sweeping memaksa norma tersebut. Barang siapa memaksa kekerasan ancaman kekerasan iya ini kan mengikuti demonstrasi bisa dipidanakan” ungkap Suparji Ahmad.

Ia juga menambahkan, setiap buruh memiliki hak menolak jika tidak ikut demo apalagi pegawai sedang melaksanakan pekerjaanya di jam kerja lantaran terikat dengan perusahaan.

“Buruh punya hak mau menolak atau tidak Karena mereka terikat dengan organisasi perannya di perusahaan pasti akan berpikir kelangsungan kalau seandainya dengan sukarela dipaksakan jam kerja itu  mengganggu,” imbuh Pakar Hukum Pidana.

Ia juga menambahkan, selain pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang memaksa ancaman orang lain dengan memaksa dengan ancaman satu tahun penjara, pelaku sweeping ini juga bisa dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

"Kemudian Pasal 406 KUHP merusak barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan Penjara," tegasnya.

Menurutnya, realita lain di balik adanya demo buruh yang di gembor-gemborkan tersebut. Yaitu tata cara dalam mengumpulkan para buruh di dalam berdemo adalah dengan cara cara mensweeping , ada juga dengan pengrusakan dan kekerasan.

Dalam video-video viral yang beredar di masyarakat, di antaranya video kejadian di Majalengka, Banten. 

Hal ini membantah bahwa seolah-olah semua buruh memang ingin melakukan demonstrasi, yang terlihat  justru demo bisa terjadi karena adanya sweeping di pabrik pabrik dengan ancaman perusakan.

"Penjemputan buruh tanpa diizinkan, termasuk pidana. Delik pidana yang bisa dikenakan di antaranya pasal 355 KUHP yakni pemaksaan kepada orang lain,” katanya.

Menurut Suparji bahwa perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikarnya juga bisa dimintai keterangan.

Bahkan pelaporan juga bisa dilakukan jika sampai ada perusakan terhadap kawasan usaha tersebut. "Maka bisa dikenakan pasal 170 KUHP," bebernya.

Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Jumat 26 November 2021”. (youtube/poskota tv)

Di sisi lain,  menurut Suparji, polisi sebenarnya memiliki kewajiban untuk mencegah aksi sweeping ini.

"Berserikat, berkumpul diperbolehkan dalam hukum. Termasuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat namun yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan paksaan," tuturnya. 

Seperti diketahui para buruh menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021. (adji)
 

Tags:
Buruh Di-Sweeping Dipaksa DemoSweeping BuruhBuruh Dipaksa DemoAksi Demo BuruhPakar Hukum PidanaPidana untuk Sweeping Buruh

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor