ADVERTISEMENT

Ombudsman MoU dengan KNTI Awasi Distribusi BBM Bersubsidi untuk Nelayan Kecil

Jumat, 26 November 2021 20:19 WIB

Share
Hery Susanto Anggota ORI yang menjadi Key Note Speaker. (ist)
Hery Susanto Anggota ORI yang menjadi Key Note Speaker. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ombudsman RI (ORI) bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama/Memorandum Of Uderstanding (MoU).  

Kegiatan tersebut dilakukan dalam Seminar Nasional Kebijakan Anggaran BBM Bersubsidi dan Perlindungan Nelayan Tradisional Kecil, yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Inisiatif di Swiss Bell Mangga Besar, Jakarta.

MoU ditandatangani oleh M Najih selaku Ketua ORI dan M Riza Adha Damanik selaku Ketua Umum KNTI. 

Hal ini dilakukan untuk melaksanakan kerja sama dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik dalam implementasi kebijakan dan program perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan tradisional di Indonesia.

Ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama para pihak dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing Lembaga dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik dalam implementasi kebijakan dan program perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan tradisional di Indonesia.

Hery Susanto Anggota ORI yang menjadi Key Note Speaker dalam seminar tersebut menjelaskan tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) sektor kelautan dan perikanan yang bertumpu pada harmoni dari peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Menjaga kualitas lingkungan hidup, dan pengelolaan yang berkelanjutan. 

Ia berpendapat tata kelola kebijakan kelautan dan perikanan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan perlu keterlibatan semua pihak secara bertanggung jawab dan berkelanjutan agar bisa mendukung kelestarian ekosistem dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014, BPH Migas memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk menyalurkan BBM subsidi tersebut ke masyarakat melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. BPH Migas juga diamanatkan untuk menetapkan kuota Badan Usaha yang mendapat penugasan dan kuota untuk masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia serta kuota untuk masing-masing sektor pengguna," kata Hery Susanto, Jumat (26/11/2021).

Sejumlah Kementerian/Lembaga Negara yakni BPH Migas menugaskan Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT