Suasana saat tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjalani prosesi Ijab Kabul di Mushola Al-Furqon. (foto: yono)

Kriminal

Haru, Tersangka Pemalsu SIO Laksanakan Pernikahan dengan Pujaan Hati di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jumat 26 Nov 2021, 19:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suasana haru terpancar saat salah satu tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pernikahan dengan pujaan hatinya, Jumat (26/11/2021) siang.

Berlokasi di Mushola Al-Furqon Polres Pelabuhan Tanjung Priok, air mata dari keluarga kedua mempelai menetes saat ijab kabul diucapkan penghulu dan disambut si mempelai pria.

Pasalnya, si mempelai pria yang berinisial MW (21) merupakan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tersangka kasus pemalsuan surat izin operator (SIO) yang diringkus pada 3 November kemarin.

Dengan mas kawin 2 gram cincin emas, prosesi pernikahan dua insan yang telah berjanji sehidup semati saat senang maupun susah tersebut berjalan tanpa hambatan.

Meski MW sempat mengulang beberapa kali Kabulnya karena gugup. Namun, setelah ditenangkan oleh penghulu akhirnya, setelah ijab dicetuskan oleh wali nikah, mempelai pria lancar langsung lancar mengucap kabul dengan satu tarikan nafas.

Seraya saksi pernikahan dari keluarga kedua mempelai dan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengucapkan kata 'Sah!'.

Selain keluarga kedua mempelai, pernikahan yang digelar cukup sederhana juga dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama.

MW mengungkapkan, sebenarnya, pernikahan tersebut direncanakan digelar sehari sebelum dirinya ditangkap Polisi. Namun, pernikahannya gagal karena dirinya harus mempertanggungjawabkan perilakunya yang telah memalsukan SIO.

"Dulunya memang sudah direncanakan sebelum dari penangkapan saya hari Jumat memang. Sabtunya sudah rencanakan. Cuma karena Sabtunya kemarin jadi sempat diundur," ungkap MW setelah pernikahan.

Meski pernikahan digelar saat dirinya mendekam di tahanan, MW merasa senang bisa memperistri wanita pujaannya yang sudah ia kenal selama dua tahun.

"Kalau dari perasaan ya namanya juga saya pribadi sekarang (bahagia). Bisa menjalani hidup sama istri sendiri," ujarnya.

Untuk sementara dirinya menjalani hukuman, istrinya akan tinggal bersama orangtuanya. Ia pun berjanji, setelah bebas dari tahanan, akan mencari nafkah yang halal untuk istrinya.

"Saat ini saya siap, menjalankan proses (hukum) yang ada di Polres," pungkasnya.

Sementara, Kanit 2 Jatanras Iptu Eri Suroto mengatakan, meski MW saat ini berstatus tersangka, namun hak-haknya harus tetap diberikan.

Saat kuasa hukum tersangka, mengajukan permohonan pernikahan untuk MW, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok siap memfasilitasi.

"Meskipun status nya tersangka namun hak-hak nya sudah kita berikan kepada bersangkutan. Kebetulan kuasa hukumnya ngomong kepada kami jadi bapak Kasat, sehingga kita fasilitasi," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa hukum tersangka MW, Agus Murianto SH menghaturkan banyak terimakasih atas fasilitas yang diberikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, sehari setelah mengajukan permohonan, pihak kepolisian langsung memberikan izin dan memfasilitasi sehingga pernikahan tersebut dapat terlaksana dengan lancar.

"Ketika saya sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan untuk ijab kabul ini sama sekali tidak ada kendala, sama sekali tidak ada rintangan bahkan pak Kanit dan kasat sangat memfasilitasi. Saya rasa ucapan terimakasih ini sudah mewakili hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Tags:
HaruTersangka Pemalsu SIOLaksanakan Pernikahan dengan Pujaan Hatidi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Reporter

Administrator

Editor