ADVERTISEMENT

Raja Tega, Mantan Kades di Cileles Lebak Diduga Menilep Duit BLT untuk Ratusan Warga Total Rp90 Juta

Rabu, 24 November 2021 18:34 WIB

Share
 Tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan. (Foto: Yusuf)
 Tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan. (Foto: Yusuf)

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini," terangnya.

Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3  UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT