ADVERTISEMENT
Raja Tega, Mantan Kades di Cileles Lebak Diduga Menilep Duit BLT untuk Ratusan Warga Total Rp90 Juta
Rabu, 24 November 2021 18:34 WIB
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini," terangnya.
Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT